MAMUJU, mekora.id – Dua pemuda berumur 25 tahun dan 18 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diamankan Polisi setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap perempuan dibawah umur.
Dari keterangan Polisi pelaku berjumlah 4 orang rudapaksa siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam aksinya, para pelaku melakukan kekerasan seksual pada korban di Gudang bekas ruangan kelas Sekolah yang tidak terpakai.
“Dilakukan pelaku sebanyak 4 orang hari Sabtu, tanggal 9 September 2023. (sekitar pukul 11.00 WITA),” kata IPTU Jutson Betteng, Selasa (12/09/2023).