“Banyak Bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya. Begitu juga saya sebagai Pj Gubernur Sulbar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Zudan kembali mengingatkan jika salah satu poin SK Pj Bupati yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri.
Selain itu mengawal Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Serta 3 bulan sekali memberikan laporan pertanggungjawaban. Adapun masa jabatan paling lama satu terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Jadi masyarakat tidak boleh kaget jika pejabatnya diganti. Oleh karena itu ketika kita duduk dalam jabatan yang dipersiapkan adalah berhenti. Itu kita serahkan kepada pemerintah pusat.” ungkapnya.