Melalui penetapan itu, Disnaker Sulbar berharap para pekerja dibawa masa kerja 12 bulan dapat terlindungi haknya serta dapat menjadi acuan untuk pemenuhan hidup yang layak bagi pekerja di Sulbar.
Andi Farid menyebut, tujuan untuk membuat parab pekerja menjadi sejahtera itu juga sesuai dengan cita-cita yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga ia berharap seluruh pihak baik pengusaha maupun pekerja mematuhi ketentuan itu.
“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini,” pungkasnya.
Berikut UMP Sulbar 5 tahun terakhir :
2021 : Rp 2.571.328
2022 : Rp. 2.678.863
2023 : Rp 2.871.795
2024 : Rp 2.914.958
2025 : Rp 3.104.430