“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, DPRD seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Apalagi ini menyangkut kerja-kerja di DPRD,” kata Suraidah.
Untuk itu, kata Suraidah, DPRD akan menggunakan hak interpelasi dewan untuk menyikapi hal tersebut.
“Untuk itu, sejumlah fraksi telah menyeruakan hak interpelasi itu. Paling tidak ada dua fraksi, Demokrat pasti, mungkin juga Golkar,” kata Suraidah.
Suraidah menyebut, penolakan itu didasari karena keinginan para anggota dewan. Hal tersebut ditakutkan dapat mengganggu perencanaan yang telah dibuat DPRD.
“Kami pernah menyampaikan kepada Pj Gubernur Sulbar, bahwa pergantian ini akan mempengaruhi agenda-agenda DPRD. Sehingga kami minta pergantian Sekwan sebaiknya dilakukan setelah masa periode DPRD 2019-2024 selesai,” kata Suraidah.