MAMUJU, mekora.id – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan mutasi besar-besaran di Lingkup OPD, setidaknya ada 155 posisi yang mendapat promosi dan mutasi jabatan setingkat Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional, Senin (22/01/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, meski dirinya sebagai Pj memiliki pembatasan kewenangan, namun itu dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Dasar pelaksanaan mutasi yakni Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar, Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar, dan Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Zudan.