Selain itu, kata Said Usman Umar, KPU Pasangkayu juga telah menuangkan penjelasan tertulis untuk ditelaah oleh para saksi pasangan calon.
“Itukan sudah selesai dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten. Selain itu KPU Pasangkayu juga telah menuangkan penjelasan secara tertulis,”
Ia menyebut, kemungkinan para saksi di Provinsi kurang memahami rekapitulasi tingkat kabupaten, hal itu dikarenakan pergantian para saksi di masing-masing tingkatan.
“Karena sidah sudah selesai di tingkat Kabupaten jadi tidak perlu lagi di bahas di rekapitulasi Provinsi, inilah yang jadi masalah karena para saksi di provinsi tidak mengetahui kronologi di rekapitulasi tingkat Kabupaten karena para saksi berbeda,” jelas Said Usman.
Untuk itu, KPU Sulbar menyarankan jika saksi pasangan calon tidak puas, dapat menuangkan keberatannya dalam form kejadian khusus yang telah disiapkan.
“Jika para saksi tidak puas, bisa menuangkan kebenaran dalam form kejadian khusus. Sehingga hal ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya.
Setelah penjelasan ketua KPU Sulbar itu, pengesahan hasil rekapitulasi dan perhitungan suara dari Kabupaten Pasangkayu akhirnya di sahkan. Itu menjadi Kabupaten terakhir yang ditetapkan dalam rekapitulasi Pilkada Sulbar 2024 yamg sempat menuai polemik dari para saksi pasangan calon.
Berikut data yang diprotes saksi Paslon nomor urut 4 :
- Desa Karya , 187 seharusnya 1.728 atau selisih 1.541 pemilih.
- Desa Ako : 1.452 seharusnya 2.721 atau selisih 1.269 pemilih.
- Kelurahan Martajaya : 501 seharusnya 1.504 atau selisih 1.003 pemilih.
- Desa Gunung Sari, 853 seharusnya 2.439 atau selisih 1.586 pemilih.
- Desa Pakava : 214 seharusnya 1.639 atau selisih 1.444 pemilih.
- Kelurahan Pasangkayu : 1.614 seharusnya 9.305 atau selisih 7.691 pemilih
Total selisih dari 4 Desa dan 2 Kelurahan di Pasangkayu 14.534 pemilih