Untuk sosialisasi awal, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan himbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Meski demikian, Kata AKBP Muh Islam, jika masih ada pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” imbuhnya