MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan sawit raksasa dari Astra Agro Lestari Tbk (AAL) Grup yang beroperasi Donggala, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas berbagai dugaan penyerobotan hutan lindung yang telah menyeberang ke Wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kamis, (5/6/2025) siang.
Laporan itu dilayangkan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri dari kantor Hj Bintang & Partners. Mereka melaporkan Astra Grup dugaan dugaan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan lindung, penghindaran pajak, hingga wanprestasi terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).
“Perusahaan ini diduga telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari tanah milik rakyat dan negara tanpa dasar hukum yang sah. Negara dirugikan, hak masyarakat dilanggar, dan lingkungan rusak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan korupsi yang sistemik,” ujar Hasri, S.H., M.H., kuasa hukum APSP dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) di Mamuju.
Empat Anak Usaha AAL Dilaporkan
Laporan setebal lebih dari 40 halaman tersebut memuat bukti awal, peta, dokumentasi lapangan, dan kesaksian warga terdampak. Keempat anak usaha Astra Agro Lestari yang dilaporkan yakni, PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, PT Lestari Tani Teladan (LTT)
Dugaan Pelanggaran Serius: Tanpa HGU, Merambah Kawasan Hutan
Dalam laporan itu, anak perusahaan Astra grup, PT Letawa diduga menguasai 621 hektar lahan di luar izin HGU sejak 1997, termasuk 42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike, Pasangkayu.
Sementara, PT Mamuang dituding membuka dan menguasai sekitar 917 hektar tanah milik masyarakat adat dan transmigran tanpa pembebasan hak dan tanpa kompensasi.
PT Pasangkayu dilaporkan membuka lahan sawit di 580 hektar kawasan hutan lindung, yang masuk dalam peta moratorium pemerintah sejak 2011.
Tanpa Plasma, Tanpa CSR: Masyarakat Ditinggalkan