MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengimbau perusahaan di Sulbar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada 04 April 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sulbar, Farid Amri disela-sela kunjungannya, di Mamuju, Senin (18/03/2024).
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid