ADVERTORIALDAERAHSulawesi Barat

Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April

Disnaker Sulbar
Disnaker Sulbar memantau pekerjaan proyek di Mamuju.

MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengimbau perusahaan di Sulbar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada 04 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sulbar, Farid Amri disela-sela kunjungannya, di Mamuju, Senin (18/03/2024).

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid

Baca juga :  Pemprov Sulbar dan Bank Sulselbar Bangun JIP di 6 Kabupaten, Untuk Perkuat Layanan Berbasis Elektorik
Exit mobile version