“Ada dugaan perbuatan melawan hukum atas sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, pasalnya lahan/tanah masyarakat berubah kepemilikannya menjadi sertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Panorama Mamuju Sejahtera di terbitkan BPN Tahun 2013. Sementara akta jual beli dari notaris tahun 2014, dari kacamata hukum seharusnya akta jual beli dulu diselesaikan baru di lakukan perubahan kepemilikan sertifikat,” ungkap Imanuddin, Kamis, (7/11/2024).
Untuk itu, Imanuddin, memberikan ultimatum dalam waktu seminggu. Ia meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan tunggakannya. Jika tidak, PT. Panorama Mamuju Sejahtera akan di bawa ke rana hukum.
“Dalam jangka waktu 1 minggu terhitung hari ini, Direktur PT. Panorama Mamuju Sejahtera, Koko Sukorahardjo, segera di hadirkan di Mamuju, Jika dalam waktu 1 minggu tersebut tidak ada konfirmasi maka akan di tempuh jalur hukum,” ungkap Imanuddin.
Sementara Lurah Rangas, Syarifuddin, mengatakan mediasi antara pemilik lahan dan pihak PT. Panorama Mamuju Sejahtera sebelumnya pernah di lakukan. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait tuntutan warga di karenakan Direktur perusahaan itu tidak pernah hadir.
“Sebelumnya telah di adakan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada titik terang, mediasi hari ini mengundang para pihak yang bersengketa antara pemilik lahan A.Tanralili dan lainnya, dengan penghubung PT. Panorama Mamuju Sejahtera dengan harapan dapat melahirkan solusi yang dapat di terima para pihak,” kata Syarifuddin.