“Meskipun Bunker Radioterapi ini bersumber dari DAK tetapi pertanggungjawaban pada publik sehingga kami perlu meminta klarifikasi kepada pihak RSUD Sulbar,” kata Rahim.
Selain itu, Rahim meminta, Direktur RSUD Sulbar menjelaskan terkait adanya indikasi perpindahan rekanan sebanyak enam kali. Hali itu menurut Rahim hal yang sangat menggelinding dan telah menjadi konsumsi publik.
“Ini perlu penjelasan, karena Kejati sudah menemukan indikasi melawan hukum. Diungkap dengan sangat jelas,” kata Rahim.
Komisi IV juga meminta RSUD Sulbar menjelaskan terkait belum adanya izin yang di kantongi oleh radioterapi yang nantinya akan memancarkan gelombang radiasi.
“Kami ingin ada penjelasan terkait perizinan, karena ini nantinya akan memancarkan gelombang radiasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang.
Kepada Komisi IV, Direktur RSUD Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri membenarkan polemik pada pembangunan bunker Radioterapi. Dia mengaku saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi pada rekanan untuk melakukan perbaikan pada plafon yang ambruk.
“Ini kan masih dalam pemeliharaan jadi masih tanggung jawab rekanan, kondisi terakhir saat ini sedang di perbaiki,” kata dr. Erna.
Sementara untuk proyek berpindah tangan hingga enam kali, dr. Erna mengaku, tidak mengetahui hal tersebut, pasalnya dalam kontrak proyek tersebut tetap di kerjakan sampai selesai oleh PT. Sultana Anugrah.
“Kalau ada isu itu saya tidak mengetahui, karena yang ada di kontrak dari awal sampai selesai itu perusahaan yang sama,” jelasnya.
Sementara untuk perizinan, Dr. Erna membenarkan saat ini belum ada. Dia menyebut, Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) baru akan di urus setelah proses peningkatan SDM selesai.
“Jadi memang karena ada gelombang radiasi itu makanya harus ada izin dari Bapeten, namun izin operasional baru akan diurus ketika SDM sudah selesai pendidikan. Saat ini tenaga teknisnya masih melakukan pendidikan,” ungkapnya.