Menurut Hasri, uang itu diserahkan dengan janji bahwa tuntutan terhadap terdakwa D akan diringankan di pengadilan. Namun, setelah persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa D dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 6 tahun 6 bulan.
Hasri menegaskan bahwa Kasipidum sebelumnya menjanjikan bahwa JPU hanya akan menggunakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika, yang ancamannya lebih ringan, yakni maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
“Ini ada indikasi kejahatan, bagaimana mungkin seorang Kasipidum meminta uang Rp 50 juta dan tidak mengembalikannya? Kasihan keluarga korban,” ungkap Hasri.
Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejari Sulbar, Ichwan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Sulbar melalui Aplikasi Silapen pada hari ini, Senin (9/9/2024).
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera menindaklanjutinya,” kata Ichwan saat di konfirmasi wartawan.