HUKUMNEWS

GMNI Mamuju Kecam Pembangunan Radioterapi RSUD Regional Sulbar Tidak ber AMDAL

Gedung Radioterapi RSUD Regional Sulbar
Papan proyek pembangunan Gedung Radioteraphy RSUD Regional Sulbar.

MAMUJU, mekora.id – Pembangunan Gedung Bunker Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat mendapat sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju.

Pasalnya menurut Ketua Cabang GMNI Mamuju, Adam Jauri, pembangunan gedung milik RSUD Regional Sulbar itu belum mengantongi ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari pihak DLHD.

Padahal kata Adam, pembangunan faslitas pengobatan sekelas radioterapi yang mengobati kanker itu, harusnya memiliki AMDAL sebagai acuan dan standar keselamatan lingkungan hidup sekitar. Hal itu karena pengobatan kanker menggunakan sinar pengion yang memancarkan radiasi yang tinggi sehingga berbahaya untuk warga sekitar.

“Jika pembangunan tidak sesuai dengan acuan lingkungan hidup maka hanya akan menambah masalah khususnya masalah radisasi yang begitu berbahaya. Ini dapat menurunkan daya tahan tubuh hingga gangguan pada fungsi jaringan serta organ tubuh,” kata Adam, di Mamuju, Minggu (17/12/2023).

Baca juga :  Janda Kaya di Mamuju Meninggal di Dalam Mobil Saat Bepergian Dengan Kekasihnya

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan GMNI Mamuju, warga sekitar tidak tahu terhadap pembangunan itu. Padahal menurut Adam pembangunan itu harusnya melibatkan warga sekitar.

Exit mobile version