Dimana pemukiman sekitar RSUD Regional Sulbar hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pembangunan.
“Pembangunan ini juga diketahui belum melakukan uji feasibility study yang dimana merupakan suatu rangkaian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup,” ungkap Adam.
Selanjutnya GMNI Mamuju juga mengatakan, mereka sempat melakukan penelusuran hingga ke DLHD Sulawesi Barat untuk melakukan konfirmasi perihal izin AMDAL.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata memang pembangunan ini lebih awak dilakukan dan memang pengajuan dilakukan belakangan. Ini jelas perbuatan melawan hukum sesuai Peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,” ujar Adam.
Berikut temuan awal GMNI Mamuju tentang masalah pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Regional Sulbar :
- Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional Provinsi Sulawesi Barat Tidak Memiliki Izin Lingkungan Hidup
- Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional provinsi Sulawesi Barat Melanggar PP No 22 tahun 2021 Tentang Lingkungan Hidup
- Tidak Melakukan beberapa syarat prasyarat pembangunan proyek dengan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat terkait Uji Feasibility Study.