Setelah OTT pada eks Kadis Disdikpora Mamuju, Jalaluddin Duka, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulbar langsung melakukan penggeledahan di Kantor sementara Disdikpora Mamuju, pada Jumat (05/1/2024).
Selama tiga jam digeledah, Penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen, 2 Komputer, dan 1 Unit Smartphone jenis Iphone.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan di semua ruangan atau satu kantor Disdikpora terkait OTT eks Kadis Disdikpora Mamuju,” kata Kanit Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKP Deni Cahyadi.
5. Jalaluddin Duka dan Alex Tersangka
Pasca OTT, Polisi menetapkan eks Kadis Disdikpora Mamuju, Jalaluddin Duka (penerima suap) dan kontraktor Alex (pemberi suap) jadi tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polda Sulbar.
Para Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita tetapkan keduanya jadi tersangka,” Kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol R. Adang Ginanjar saat dijumpai awak media.
6. Jalaluddin Duka Mantan Kadis Disdikpora Mamuju
Jalaluddin Duka merupakan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju. Dia menjabat sejak 30 September 2021 lalu dan dimutasi menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, 06 November 2023 lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap itu, disinyalir terjadi saat Jalaluddin Duka sedang menjabat sebagai Kadis Disdikpora Mamuju.
“JD merupakan eks Kadis Disdikpora Mamuju sampai 2023, dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Mamuju,” ungkap AKBP Hengky.