ADVERTORIAL

Penerimaan Pajak Kendaraan Pada 2023 di Sulbar Capai 105 Persen

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib
Kepala BPKPD Sulbar, Amujib.

MAMUJU, mekora.id – Penerimaan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2023 di Sulawesi Barat (Sulbar), sukses melampaui target.

Hasil tersebut berhasil melampaui target pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp 89.9 miliar, dengan capaian Rp 95.19 miliar atau 105,84 persen. Hal yang sama juga berhasil diraih di sektor BBNKB, yang ditarget Rp. 86.77 miliar, sukses tercapai Rp 89 miliar atau 102,57 persen.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib, realisasi positif itu tengarai oleh kinerja yang melibatkan seluruh ASN di lingkup kerja Pemprov Sulbar.

“Karena walau hari libur, Sabtu dan Minggu mereka tetap bekerja seperti biasa. Alhamdulillah Kami bersyukur, sampai realisasi PKB dan BBNKB melampaui target 100 persen,” ujar Amujib, Jumat, (05/01/2024).

Baca juga :  AIM Tegaskan Isu Pengalihan Suara sebagai Strategi Kotor Pesaing di Pilgub Sulbar

Selain itu kata Amujib, ada faktor kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan ikut andil dalam capaian itu.

Disamping itu, ada berbagai program dan kegiatan sepanjang 2023 yang dilakukan membuat target itu tercapai. Seperti program Gerakan Masyarakat Sadar Pajak Kendaraan, Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor (sweeping).

“Kegiatan optimalisasi pajak daerah yang mempermudah dan memperbanyak pelayanan melalui sistem pembayaran dari berbagai aplikasi, serta sosialisasi inovasi pelayanan Samsat secara intens melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung ke masyarakat,” tutur Amujib.

Exit mobile version