MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Pemprov Sulbar berencana akan
merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu setelah dua lembaga tersebut sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Kamis (14/03/2024).
Dalam rapat Pansus yang dilaksanakan di ruang komisi II, DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar
menyepakati akan melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah untuk memperkuat perda tersebut.
Ketua Pansus DPRD Sulbar, Andi Muslim Fattah menyebut pembahasan revisi Perda RTRW Sulbar itu akan melibatkan sejumlah pihak termasuk dinas PUPR Sulbar sebagai mitra Pansus.
“Untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat dapat disusun secara komprehensif dan memperhatikan berbagai kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat. Proses penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat, akan terus melibatkan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan dan saran,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi mengatakan, Pansus nantinya akan melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pekan ini akan dilakukan kunjungan bersama ke sana (Sulsel dan Sulteng), setelah itu akan kami evaluasi, apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker dilaksanakan,” kata Bambang.