MAMUJU, mekora.id – Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil, perushaan tambang galian C di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memberikan hak jawab atas sejumlah tudingan yang menyebut izin operasional perusahaan miliknya ilegal.
Arifuddin menyebut, tudingan-tudingan itu tidaklah benar, sebab izin operasi tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Azzahra sudah lengkap. Hal itu setelah manajemen perusahaannya melengkapi sejumlah dokumen syarat untuk menambang material pada Februari 2024 lalu sebelum melakukan produksi.
“Perizinan yang kami gunakan sudah lengkap, selain itu kami juga telah melakukan pembebasan lahan di areal lokasi tambang di Kabuloang,” kata Arifuddin, pada, Sabtu, (15/6/2024).
Ia mengatakan, pengolahan batu pecah yang dikelola CV. Azzahra merupakan pilot projek (percontohan) dari Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyuplai material ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu ia mengaku, tidak berani beroperasi andai dokumen milik perusahaannya tidak dilengkapi.