NEWS

Buntut Penolakan Tambang Pasir di Sungai Kalukku, DPRD Sulbar Jadwalkan Panggil PT. Jaya Pasir Andalan

Wakil ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya
Wakil ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

“Saya menyatakan diri bahwa tidak setuju dengan tambang pasir itu, tapi karena saya pemerintah wajib memberikan pelayanan pada siapapun,” ungkapnya.

Setelah mencermati tuntutan warga, Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengaku siap memberikan ruang khusus dan akan melanjutkan aspires seluruh warga kedalam rapat kerja. Terutama untuk meninjau izin PT. Jaya Pasir Andalan yang telah dikeluarkan.

“Kami di DPRD akan membawa hal ini ke dalam rapat paripurna, sehingga DPRD secara kelembagaan ikut mengawal aspira bapak/ibu semuanya,” kata Munandar.

Munandar mengatakan, DPRD Sulbar juga akan melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir yang dimaksud warga. Dia menyebut protes warga ini akan diselesaikan maksimal tiga pekan.

Baca juga :  Demo HUT Sulbar Berujung Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Kejar-Kejaran di Kantor Gubernur

“Berikan kepercayaan kepada kami, ini akan kami lanjutkan dan secara kelembagaan DPRD akan melakukan kerja. Kalau perlu kami akan turun langsung meninjau lokasi,” ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD dari Partai Golkar, M. Khalil Qibran, menyampaikan jika setelah masyarakat aksi dirinya akan langsung meninjau lokasi tersebut. Untuk itu dia meminta warga bersabar, sebab tuntutan warga untuk pencabutan izin memerlukan waktu.

Namun Politisi muda yang akrab disapa Galih ini menjamin, DPRD akan membela hak-hak warga terutama bila keberadaan tambang pasir yang dimaksud tidak sesuai prosedur dan mengancam kehidupan warga.

“Secepatnya setelah bapak/ibu pulang kami akan meninjau lokasi. Kami menjadi DPRD akan membela hak-hak warga, bila memang izin tambang pasir ini harus dicabut harus dilakukan apalagi bila ada mekanisme yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca juga :  Janda Kaya di Mamuju Meninggal di Dalam Mobil Saat Bepergian Dengan Kekasihnya

Setelah berjam-jam berdiskusi, warga dan DPRD akhirnya bersepakat akan melakukan kajian lebih lanjut. Namun aksi itu warga meminta Anggota DPRD yang hadir membubuhkan berita acara dan sikap tegas.

DPRD Sulbar merencanakan aspirasi masyarakat tentang izin tambang pasir akan segera diusut. DPRD berjanji akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan untuk membahas penolakan warga.

“Kami yang hadir menandatangani berita acara dan akan memanggil pihak perusahaan. Ini paling lambat akan selesai tiga minggu,” ungkap Munandar di akhir kesepakatan dengan pengunjuk rasa.

Berikut poin kesepakatan warga dan DPRD :

1. Jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi
2. Pimpinan Rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang di masyarakat.
3. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan
4. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan upaya kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud
5. Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini.

Baca juga :  Atlet Dayung Ramla Baharuddin Raih Medali Pertama untuk Sulbar di PON XXI Aceh-Sumut
Exit mobile version