DAERAHMamuju

Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK

Plt Direktur PDAM Mamuju
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin, saat dijumpai di Kantornya, Kamis (16/5/2024). (Foto : Sugi/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin buka suara terkait upah minimum yang diberlakukan pada karyawan. Pada, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Hal itu menyusul, PDAM Mamuju di demo oleh karyawannya yang menuntut upah layak. Pekerja yang melakukan unjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa, menilai Perusahaan Daerah (Perusda) itu telah melakukan eksploitasi tenaga kerja dengan upah yang tidak layak.

Menurut Muh. Dadang, selama bekerja lima tahun di PDAM Mamuju, dia hanya memperoleh upah Rp 800 ribu perbulan. Padahal kata dia, beban kerja yang diperoleh cukup berat.

Mengenai itu, Plt Direktur PDAM Tirta Manakarra, Jauharia Andi Syafruddin mengatakan, jika pengupahan tersebut sebelumnya telah dimuat dalam kontrak kerja sesuai kemampuan perusahaan. Dia juga menyebut hal itu juga diperkuat oleh Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35.

Baca juga :  Pjs Bupati Mamuju, Pasangkayu dan Majene Resmi Dilantik Pj Gubernur Bahtiar

Kata Jauharia, upah karyawan PDAM Mamuju saat ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni untuk PPT Rp 500 ribu, kontrak SMA Rp 800 ribu, dan S1 Rp 900 ribu. Sementara pegawai tetap diatas UMK. Kata dia, PDAM belum mampu melakukan penggajian UMK sehingga dilakukan penyesuaian itu.

“Mengenai penggajian sudah ditentukan di kontrak, sesuai kemampuan perusahaan. Tetap mengacu pada UMP tetapi ada dibawa mengatakan sesuai kemampuan perusahaan,” kata

Padahal jumlah karyawan yang berstatus PTT dan kontrak di PDAM Mamuju kata Jauharia berkisar 10 orang. Namun begitu, dia enggan mendetailkan jumlahnya saat ditanya wartawan.

Exit mobile version