NEWS

Warga Budong-Budong Deklarasi tolak Tambang Pasir PT Yakusa Tolelo Nusantara

Deklarasi Warga Budong-Budong
Warga pesisir Budong-Budong Deklarasi tolak tambang pasir. Minggu, (1/6/2025)

MATENG, Mekora.id – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir di Muara Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terus menguat. Masyarakat dari empat desa pesisir—Budong-Budong, Babana, Pangalloang, dan Tumbu—mendeklarasikan penolakan, pada Minggu, (1/6/2025).

Deklrasi warga Budong-Budong itu bersama organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyebut, kehadiran tambang pasir dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka, sebab sumber mata pencarian mereka masuk dalam konsesi tambang pasir PT. Yakusa Tolelo Nusantara.

Untuk itu, Forum Masyarakat Tana Budong-Budong (FoMTaBB) melalui juru bicaranya, Aco Muliadi, menyatakan sikap bahwa pemberian izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Yakusa Tolelo Nusantara. Merupakan langkah keliru yang bisa memicu krisis sosial-ekologis di kawasan pesisir.

“Pertambangan ini bukan hanya mengancam lingkungan, tapi juga menghancurkan ruang hidup masyarakat dan sejarah panjang desa kami,” tegas Aco.

Ancaman Ekologi dan Warisan Sejarah

Aco Muliadi menyebut, Sungai Budong-Budong bukan sekadar badan air. Ia adalah simbol sejarah dan pusat ekosistem penting di wilayah Mamuju Tengah. Desa Budong-Budong sendiri dikenal sebagai salah satu desa tertua yang memiliki nilai historis tinggi. Namun kini, warisan tersebut terancam hilang akibat aktivitas tambang.

Penggalian pasir dan penggunaan alat berat di muara sungai dinilai menyebabkan pengikisan pantai, kerusakan kebun produktif, ancaman terhadap situs sejarah seperti kuburan kuno, serta rusaknya habitat penyu, satwa langka yang bertelur di kawasan pesisir.

Exit mobile version