MAMUJU, Mekora.id – Keluarga terpidana Herwin Heiho resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (27/10/2025).
Kakak terpidana, Niar Heiho, menyebut keluarga menilai putusan itu janggal dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan, adiknya tidak bersalah dan keluarga akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mencari keadilan.
“Kami menilai putusan itu janggal karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adik saya bersalah. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa melihat fakta secara objektif,” ujar Niar saat ditemui di Mamuju.
Ia juga meminta agar pengadilan melakukan rekonstruksi ulang terhadap peristiwa yang menjadi dasar tuduhan, demi mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
