MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju pada Senin (14/4/2025), usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi terhadap Imran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM, tanggal 28 Februari 2025.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Imran Tri Kerwiyadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, pada Selasa (15/4/2025).
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, meskipun menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ijazah yang digunakan Haris merupakan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar pada 21 Agustus 2024. Namun, hasil verifikasi KPU bersama pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan font tulisan tangan, identitas yang tidak sesuai, dan stempel yang tidak identik dengan dokumen asli.
Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator (Anggota) KPU Mateng tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FARID A. MASSEWALI, MM.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis terdakwa Imran itu juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025. Dimana banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding pada 24 Februari 2025 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, Imran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.