MAMUJU, Mekora.id – Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata telah menerima Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar. Hal itu terungkap dalam Rapar Komisi II di DPRD Sulbar, pada Selasa (14/1/2024).
Dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pempprov Sulbar itu, Anggota Fraksi PDIP, Habsi Wahid, meminta pihak Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) untuk memaparkan update pengelolaan dan dana bagi hasil dari pengelolaan Blok Sebuku.
“Kami ingin mengetahui perkembangan seperti apa Blok Sebuku saat ini, selain itu kami juga meminta penjelasan mengenai dana bagi hasil yang telah diterima,” tanya Habsi.
Menurut Habsi, hingga saat ini penggunaan dana bagi hasil dari Blok Migas untuk Sulawesi Barat masih belum jelas sejatk diterima pada Januari 2023 melalui Perumda Sulbar Sebuku Energi Malaqbi.
“Kalau kami baca perkembangannya, sampai saat ini dana bagi hasil belum dikelola. Kenapa sampai sekarang masih dibiarkan saja?” ungkap Habsi.
Untuk memagari Blok Sebuku, DPRD Sulbar mengaku kini sedang merancang Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan blok migas itu.
“Kami sedang merancang Perda drafnya sudah ada yang bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk melahirkan Perusda yang bisa mengelola Blok Sebuku ini,” ujar Politisi PDIP ini.