PT Sulawesi Barat menyatakan Haris Halim Sinring secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 pada dua tingkat peradilan.
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melayangkan Surat Panggilan terhadap Terpidana a.n. Haris Halim untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tersebut,” tegas Kajari Mamuju.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah keputusan kontroversial di tingkat pertama yang memvonis bebas terdakwa. Proses banding menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menangani pelanggaran dalam proses Pilkada.