“Saya sudah minta dia untuk take over secara resmi, tapi katanya namanya sudah jelek dan tidak bisa lagi mengajukan kredit,” ujar Siti kepada wartawan.
Tak hanya itu, Siti juga menuduh RA melakukan pengancaman saat ditagih.
Riwayat Sanksi dan Pelanggaran Disiplin
Atas laporan Siti, AKBP Rahman Arif telah lebih dulu dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik pada Desember 2024. Namun, pelanggaran berlanjut dan mengarah pada sanksi PTDH setelah kasus serupa kembali mencuat.
Selain persoalan hukum, RA juga sempat meninggalkan tugas tanpa keterangan. Ia tercatat tidak masuk dinas selama 90 hari usai sebelumnya mengajukan izin sakit tanpa surat keterangan medis.
“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ungkap Kombes Budi Yudhantara, Kabid Propam Polda Sulbar.
Saat itu, Rahman Arif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Dengan sanksi PTDH ini, maka AKBP Rahman Arif resmi diberhentikan dari institusi Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk ketegasan internal Polri dalam menindak pelanggaran etik dan disiplin anggotanya.
