Sebelumnya, Bawaslu Mamuju pada laman ini mengumumkan tiga TPS direkomendasikan melakukan PSU.
Tiga PSU itu yakni, TPS 8 Simboro, TPS 2 Sinyonyoi Selatan, dan TPS 4 Tommo.
Untuk TPS 8 Simboro, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU pada 5 jenis surat suara, yakni Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Sementara untuk TPS 4 Tommo dan TPS 2 Sinyonyoi Selatan, hanya direkomendasikan PSU untuk 3 jenis surat suara yakni, Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
“Indikasi temuan kita adalah ada pengguna KTP-El yang bukan domisili wilayah itu ikut melakukan pencoblosan,” kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.