1. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota.
2. Keputusan Bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
3. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
4. Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
5. dan Rekomendasi Menteri.
B. Syarat Teknis
Keputusan DPRD pada angka 1 di atas, dihimpun dari aspirasi masyarakat setempat. Misalnya, masyarakat Kecamatan X pada Kabupaten Y menginginkan pemekaran dengan pembentukan Kota X yang otonom. Adapun syarat teknis yang harus dipenuhi pada Pasal 6 PP 78/2007.
1. Faktor kemampuan ekonomi,
2. Potensi daerah,
3. Sosial budaya,
4. Sosial politik,
5. Kependudukan,
6. Luas daerah,
7. Pertahanan,
8. Keamanan,
9. Kemampuan keuangan,
10. Tingkat kesejahteraan masyarakat,
11. dan Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
C. Syarat Fisik Kewilayahan
Sebagaimana dalam Pasal 7 PP 78/2007, syarat fisik kewilayahan yang harus dipenuhi sebelum sebuah kabupaten ingin jadi kota yakni.
1. Cakupan wilayah,
2. Lokasi calon ibukota,
3. Sarana dan prasarana pemerintahan.
Selain itu, cakupan wilayah mengatur bahwa wilayah kabupaten paling sedikit terdiri dari lima kecamatan, sedangkan wilayah kota paling sedikit terdiri dari empat kecamatan. Pembahasan secara birokrasi pembentukan wilayah kabupaten menjadi wilayah kota melewati proses yang cukup panjang dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan urgensitas.