Dikutip dari Referensi media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Asben mengatakan, pemanggilan itu perihal sejumlah pemberitaan yang menyoroti pembangunan bunker radioterapi beberapa saat lalu.
“Masih ada pemanggilan untuk klarifikasi terkait berita di koran dan fakta yg ada ditanyakan beserta jajarannya belum ada kesimpulan masih on proses sampai hari ini,” kata Asben melalui pesan singkat.
Selain itu pihak Kejati Sulbar menyebut akan secepatnya melakukan panggilan untuk pihak rekanan untuk dimintai keterangan.
“Semuanya pasti di panggil, saya belum tahu persis jadwal pemanggilannya kapan, tunggu info selanjutnya,” tutup Asben.
Pembangunan Radioterapi RSUD Sulbar itu memakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp 80 miliar. Masing-masing, Rp 19, 4 miliar untuk gedung dan sisanya untuk pengadaan alat radioterapi.