Example 325x300
HUKUMNEWS

Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

Vonis OTT Kadis Mamuju
Suasana setelah putusan vonis terdakwa kasus OTT di Pengadilan Negeri Mamuju.

“Klien kami sudah menerima putusan,” kata Rustam.

Ad debug output

The ad is displayed on the page

current post: Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara, ID: 4509

Ad: Ad created on 23 April 2025 1:21 AM (9413)
Placement: Content (9414)

Display Conditions
Kategori
Adwp_the_query
38,39,65,72,61,42,76post_id: 4509
is_singular: 1


Find solutions in the manual

Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka (eks Kadis Pendidikan Mamuju), Abdul Wahab, turut menerima vonis hakim 1 tahun yang dijatuhkan pada kliennya.

“Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima,” pungkasnya.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengomentari putusan itu.

Sebelumnya, eks Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex terjaring OTT oleh petugas Tipikor Polda Sulbar di Rumahnya, pada, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Dari OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang jadi alat bukti suap fee proyek.

Exit mobile version