“Klien kami sudah menerima putusan,” kata Rustam.
The ad is displayed on the page
current post: Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara, ID: 4509
Ad: Ad created on 23 April 2025 1:21 AM (9413)
Placement: Content (9414)
Display Conditions
Ad | wp_the_query |
---|---|
38,39,65,72,61,42,76 | post_id: 4509 is_singular: 1 |
Find solutions in the manual
Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka (eks Kadis Pendidikan Mamuju), Abdul Wahab, turut menerima vonis hakim 1 tahun yang dijatuhkan pada kliennya.
“Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima,” pungkasnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengomentari putusan itu.
Sebelumnya, eks Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex terjaring OTT oleh petugas Tipikor Polda Sulbar di Rumahnya, pada, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Dari OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang jadi alat bukti suap fee proyek.