MamujuNEWS

Tebang Pohon Warga Tanpa Izin, Vendor PLN Dilapor ke Polisi

PLN Tebang Pohon Warga Mamuju
Polisi dan Asis memeriksa pohon yang ditebang vendor PLN.

MAMUJU, mekora.id – Vendor PLN di Mamuju, Sulawesi Barat dilaporkan ke Polisi usia tebang pohon warga tanpa ijin.

Seorang warga Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, bernama Asis (30) mendatangi kantor Polsek Kalukku untuk melaporkan pengrusakan tanaman miliknya, pada Rabu (11/10/2023).

Kapolsek Kalukku, Iptu Djutson Betteng, mengatakan Asis melaporkan petugas vendor PLN yang menebang 1 pohon mangga dan memangkas 1 pohon kemiri di kebunnya tanpa ijin.

“Ia betul Pak, di Dusun Pantai Desa Sondoang,” kata Iptu Djutson melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/10/2023).

Merasa dirugikan, Asis lalu mengadukan petugas vendor PLN yang menebang pohon di kebunnya tanpa ijin.

“Dari hasil pengecekan di TKP didapati pohon mangga dan pohon kemiri milik Asis telah ditebang dan dipangkas tanpa seijinnya,” jelas Iptu Djutson.

Baca juga :  Deklarasi Ruslan-Ida di Mamasa Dibanjiri Ribuan Pendukung

Dalam aduannya, Asis meminta pihak PLN untuk melakukan ganti rugi dan memindahkan tiang listrik dari kebunnya.

“Asis selaku pihak yang dirugikan meminta kepada pihak PLN memindahkan tiang listrik dalam kebunnya dan pohon yang ditebang diganti rugi,” ungkap Iptu Djutson.

Menanggapi itu, Team Leader teknik ULP Manakarra, Sudarno, mengatakan penebangan pohon itu dilakukan untuk pemeliharaan jaringan listrik yang dikerjakan oleh vendor (pihak ketiga dari PLN).

“Betul pak, itu pihak ke 3 PLN. Memang secara UU jarak aman pohon dari jaringan listrik minimal 3 meter. Demi keamanan masyarakat sekitar dan demi kontinuitas pasokan listrik makanya selalu dilaksanakan pemeliharaan,” jelas Sudarno

Sudarno menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan upaya mediasi antara vendor dan pemilik pohon.

Baca juga :  Real Count Pilkada Sulbar : SDK-JSM Menang Telak di 5 Kabupaten

“Sementara kami mediasi dan cari jalan keluar jg ke pemilik pohon,” tutur Sudarno, Kamis (12/10/2023).

Exit mobile version