Padahal kata warga, penolakan tambang pasir itu dilakukan lantaran mengancam mata pencaharian mereka, hingga pemukiman yang semakin terkikis abrasi sungai.
“Kalau kampung kami dirusak, kemana lagi warga harus mencari tempat tinggal?. Kemana warga mencari nafkah untuk menghidupi anak-istrinya?,” ungkap Sulkarnain.
Ia juga menyayangkan sikap Gubernur Sulawesi Barat yang enggan melihat langsung kondisi di lokasi tambang. Padahal dari hasil penelusuran DPRD Sulbar, ditemukan sejumlah indikasi cacat prosedur dalam pengajuan izin.
“DPRD Sulbar juga sudah menemukan proses perizinan tambang cacat hukum dan prosedural, ditemukan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, dan dokumen lainnya,” ungkap Sulkarnain.
Tuntutan Aksi:
- Cabut semua izin perusahaan tambang pasir yang dianggap merusak sumber kehidupan rakyat Sulbar.
- Hentikan pembahasan Ranperda RTRW Sulbar jika tidak melibatkan partisipasi publik secara inklusif.
- Tolak hasil revisi draft RZWP3K Sulbar yang dinilai tidak menyerap aspirasi masyarakat pesisir, khususnya komunitas nelayan.