PASANGKAYU, Mekora.id — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Sulawesi Barat (Sulbar), Jupri, angkat bicara menanggapi isu dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Kongres Biasa PSSI Sulbar yang digelar di Pasangkayu. Ia menegaskan seluruh proses sudah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan PSSI.
Jupri menjelaskan, pemberlakuan Statuta PSSI Edisi 2025 yang sebelumnya dipersoalkan telah mendapat persetujuan dari PSSI Pusat. Ia memastikan pihaknya hanya menjalankan aturan organisasi.
“Kami menjalankan aturan PSSI. Kalau masalah pemberlakuan Statuta PSSI Edisi 2025 dipersoalkan, kami sudah sampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan PSSI Pusat,” ujar Jupri, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, penggunaan statuta terbaru merupakan kewajiban setelah Statuta PSSI 2019 resmi dicabut. Karena itu, ia menilai keberatan mengenai statuta tidak relevan lagi.
“Kongres Biasa PSSI Provinsi Tahun 2025 memang wajib melakukan pencabutan Statuta Edisi 2019 dan mengesahkan serta memberlakukan Statuta Edisi 2025. Lagi pula Statuta Edisi 2025 sudah diedarkan sejak 13 Oktober 2025 kepada seluruh anggota,” jelasnya.
Jupri menambahkan, keterlambatan distribusi statuta sempat terjadi karena proses finalisasi aturan organisasi baru rampung pada September 2025 di Surabaya dalam ajang Member Annual Seminar.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam statuta baru adalah Pasal 39 poin 7 huruf b, yang mengatur bahwa delegasi yang berhak hadir dalam Kongres PSSI Provinsi mencakup:











