Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 23 Okt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ditkrimum Polda Sulbar melakukan konferensi pers, Senin (23/10/2023).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara,” kata AKBP Hengky, Senin (23/10/2023).
Atas penyelewengan tersebut negara dirugikan Rp1,5 Miliar, yang digelapkan para tersangka.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
- Penulis: mekora.id
