Bantuan untuk Swasta Harus Selektif dan Tepat Sasaran
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Beberapa sekolah swasta, terutama yang mengadopsi kurikulum tambahan atau internasional, bukan bagian dari solusi keterbatasan akses, melainkan karena pilihan sadar orang tua.
Oleh sebab itu, MK meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan dasar secara proporsional, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
“Sekolah swasta yang mendapat bantuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan dikelola secara akuntabel,” tambah Enny.
Amar Putusan MK
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan oleh Masyarakat Sipil
Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang mewakili suara masyarakat kecil yang terbebani oleh mahalnya biaya sekolah swasta.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan dasar yang adil dan merata, serta mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.