“Pelaku nekat melakukan aksinya karena persoalan ekonomi dan terlilit utang,” kata Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin, (24/11/2025).
Ia menyebut modus pelaku terbilang terencana, mulai dari mengintai nasabah, mengikuti korban, hingga memanfaatkan momen saat korban lengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 3 unit handphone, 1 gantungan mobil, 1 buku catatan pembuatan pelat nomor kendaraan.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait aliran uang hasil pencurian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai di mana uang tersebut digunakan atau apakah pelaku benar-benar beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama ketika membawa uang dalam jumlah besar.











