HUKUMNEWS

Polda Sulbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Apung CV Cari Sahabat

Korupsi Alat Apung Subar
Foto : Tempo (Ilustrasi Korupsi)

“Hasil perhitungan. Kerugian negara sebesar Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah,” kata Humas Polda Sulbat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu (30/09/2023).

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.

Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan,” kata Syamsu.

Baca juga :  16 Tahun Tak Dibayar Pemprov Sulbar, Pemilik Lahan Segel TK Pembina Mamuju
Exit mobile version