NEWS

Petani Sawit Lapor Raksasa Astra Grup ke Kejati Sulbar, Diduga Rampas Lahan dan Mengemplan Pajak

Astra Agro Lestari dilaporankan Petani Sawit
Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) laporkan Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar. Kamis, (5/6/2025).

Selain pelanggaran agraria dan kehutanan, perusahaan juga diduga tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami tidak pernah melihat kebun plasma atau pembagian hasil. Bahkan CSR pun tidak jelas. Jalan desa rusak, sekolah ambruk, anak-anak harus berjalan kaki di jalan perkebunan,” kata seorang warga Desa Martasari yang turut terdampak. Hasri menyebut bahwa praktik-praktik semacam ini adalah bentuk korupsi ekologis dan struktural.

“Ketika korporasi bisa mencaplok tanah rakyat dan negara sewenang-wenang, lalu negara membiarkannya, itu tanda pembusukan sistem hukum,” tegasnya.

Desakan kepada Kejati Sulbar: Sita Aset, Usut Pejabat

Dalam laporan resminya, kuasa hukum APSP mendesak Kejati Sulbar untuk membuka penyelidikan terhadap seluruh anak usaha Astra Agro Lestari di Sulbar.

Pelanggaran ini juga diduga melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian ATR/BPN, KLHK, BPK, dan Ditjen Pajak untuk menghitung kerugian negara.

APSP juga mendesak Kejati Sulbar Melakukan penyitaan aset, alat berat, dan hasil produksi dari lahan ilegal dan segera memeriksa pejabat kabupaten dan provinsi yang diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran terjadi selama puluhan tahun.

Kasus ini menjadi babak baru konflik agraria di Indonesia, khususnya di sektor sawit. Hasri menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Jika perlu, kami akan bawa laporan ini ke KPK, KLHK, dan Ombudsman. Ini tentang keberanian rakyat kecil untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.

Exit mobile version