Example 325x300
ADVERTORIAL

Pemprov Sulbar Tarik 23 Randis Dari Mantan Pejabat, Sisanya Wajib Kembali Dua Hari Mendatang

Randis Pemprov Sulbar
Ilustrasi : Randis Pemprov Sulbar

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menarik kembali 23 dari total 43 unit kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya. Penarikan aset ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan bahwa pengembalian aset yang dimulai sejak 10 April 2025 menunjukkan progres positif.

“Dari 43 randis yang tersebar, 23 unit sudah dikembalikan ke OPD masing-masing. Sisanya harus dikembalikan paling lambat 18 April 2025,” ujar Herdin dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Rincian Randis yang Dikembalikan

Dari total randis yang berhasil dikumpulkan kembali, terdiri atas 11 unit mobil dari 16 yang dilaporkan, dan 12 unit sepeda motor dari 27 unit yang tersebar. Kondisi kendaraan yang dikembalikan bervariasi, mulai dari yang masih layak pakai hingga ada yang mengalami kerusakan.

“Setiap OPD menghadapi tantangan masing-masing dalam proses penarikan, karena beberapa kendaraan masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang,” tambah Herdin.

Verifikasi Final 18 April

Herdin menegaskan bahwa Pemprov akan melakukan verifikasi final terhadap seluruh kendaraan dinas pada Jumat, 18 April 2025 mendatang.

“Kami menggunakan pendekatan yang soft dan humanis, namun tegas dalam prinsip. Semua kendaraan harus kembali ke pangkuan aset daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version