Untuk itu para pengunjuk rasa menuding PDAM Tirta Manakarra, telah melakukan serangkaian pelanggaran aturan-aturan hukum terkait ketenagakerjaan. Termasuk menuding manipulasi status pegawai, pembayaran upah dibawah upah minimum, dan eksploitasi jam kerja. Itu disebut melanggar ketentuan dalam PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang PDAM.
“Pembayaran upah yang jauh di bawa ketentuan upah minimum, eksploitasi jam kerja yang tidak sesuai beban kerja, dimana pekerja harus bekerja full dalam 1 minggu tanpa hari libur dan tanpa uang lembur,” kata Orator lain, Indra.
Setelah 30 menit berorasi, massa aksi sempat diterima pihak PDAM dan melakukan mediasi. Namun, dialog tersebut berakhir tanpa kesepakatan.