MAMUJU, mekora.id – Mantan Rektor (AD) dan Wakil Rektor II (AS) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) serta rekanan VM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), La Kanna mengatakan, Ketiganya diduga turut merugikan Negara sebesar Rp8 miliar dalam dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020.
“Dimana “AD” tersebut selaku KPA dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020, “AS” selaku Wakil Rektor (WR) II yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta “VM” selaku penyedia Barang,” terang La Kanna.