DAERAH

Mantan Bupati Pasangkayu Banta Tudingan Terbitkan SK PT Letawa, Kuasa Hukum : Itu Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Agus Ambo Djiwa
Kuasa Hukum Agus Ambo Djiwa, As'ad.

“Tudingan ini jauh dari fakta dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Maka, tentu ada konsekuensi hukum. Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Tim hukum Agus Ambo Djiwa mengaku telah mendapat kuasa penuh untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya, baik secara hukum maupun reputasi.

Mereka juga berencana melaporkan oknum wartawan media online yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, jika terbukti melanggar ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Lebih lanjut, tim hukum kini tengah menghimpun bukti-bukti untuk melaporkan APSP ke Polda Sulawesi Barat, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Secara hukum, pihak kami sangat dirugikan karena nama dicatut secara terang dalam laporan dan pemberitaan tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah,” tegas As’ad.

Tim hukum menyatakan akan membawa perkara ini hingga ke jalur pidana dan etika pers, guna menjaga nama baik kliennya dan mencegah penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat dan merugikan.

Exit mobile version