Lintas DaerahMamujuNasionalPOLITIK

Mahasiswa Sulbar Bergerak Bulat Tolak UU TNI Baru

Mahasiswa Sulbar Bergerak menolak UU TNI

• Pasal 47A: Mengizinkan penempatan personel TNI dalam jabatan sipil.

• Pasal 47B: Memperluas peran TNI dalam menangani ancaman non-militer.

Dampak yang Dikhawatirkan

Menurut Sulbar Bergerak, penguatan peran militer dalam pemerintahan dapat berdampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan bernegara, di antaranya:

• Pelemahan demokrasi, yang dapat mengarah pada pemerintahan otoriter.

• Peningkatan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk risiko korupsi dan tindakan represif terhadap oposisi.

• Ketidakstabilan ekonomi, akibat kebijakan yang tidak transparan dan alokasi sumber daya yang lebih condong ke sektor militer.

• Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan kebebasan berpendapat.

• Perpecahan sosial, akibat meningkatnya polarisasi politik dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Tuntutan Sulbar Bergerak

Sebagai bentuk penolakan, Sulbar Bergerak mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

1. Cabut UU TNI
2. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
3. Reformasi Polri
4. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
5. Sahkan RUU Perampasan Aset

Dengan semakin banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah didesak untuk membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali keberlanjutan UU TNI ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil yang dijunjung tinggi dalam konstitusi Indonesia.

Exit mobile version