MAMUJU, Mekora.id — Lima perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, pada Jumat, (5/12/2025), atas sejumlah dugaan kejahatan lingkungan,
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga advokasi Tomakaka Justice Indonesia (TJI), mereka mengatakan laporan tersebut buntut sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, perambahan hutan lindung, kerusakan lingkungan, pelanggaran kepelabuhanan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif TJI, Ramli, mengatakan lima perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola.
“Selama ini aktivitas tambang berjalan tanpa izin yang benar, merusak ekosistem Sungai Lariang dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga pajak,” ungkap Ramli.
TJI merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Penambangan dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH, Operasi dan penjualan hasil tambang tanpa RKAB, Penggunaan kontraktor tanpa IUJP, Pengoperasian kapal keruk CSD tanpa izin kerja keruk dari Kemenhub, Penggunaan dokumen terbang untuk transaksi pasir, Aktivitas bongkar muat melalui terminal khusus ilegal, hingga tidak memiliki AMDAL dan diduga mengabaikan reklamasi pascatamban
Menurut Ramli, rangkaian aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bantaran sungai, abrasi pantai, dan mengancam permukiman serta ekosistem pesisir.

“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” tegasnya.











