ADVERTORIAL

Komisi II DPRD Sulbar dan IPMA Pasangkayu RDP, Bahas Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Astra Grup

RDP IPMA Pasangkayu
RDP Komisi II DPRD Sulbar dan IPMA Pasangkayu.

MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dan pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar pada Kamis, 3 Juli 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Irwan SP Pababari, didampingi Sekretaris Komisi Ary Iftikar Shihab, Anggota Komisi II Zulfakri Sultan, serta dihadiri perwakilan IPMA Pasangkayu dan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

Dalam forum tersebut, perwakilan IPMA Pasangkayu memaparkan data dan hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas PT. Pasangkayu yang telah melampaui batas HGU serta memasuki kawasan hutan lindung. Mereka meminta DPRD Sulbar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah pengawasan dan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H. Irwan SP Pababari, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terlebih jika menyangkut potensi pelanggaran terhadap kawasan hutan dan batas perizinan perusahaan.

“DPRD sebagai lembaga pengawasan berkewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha di daerah ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II berencana melakukan verifikasi silang terhadap data yang disampaikan dengan dokumen resmi dari instansi teknis, termasuk peta kawasan hutan dan batas HGU. Komisi juga meminta IPMA Pasangkayu melengkapi data pendukung untuk dijadikan bahan analisis lebih lanjut.

Sebelum mengambil kesimpulan akhir, Komisi II akan menjadwalkan kunjungan lapangan guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif di lokasi yang diduga bermasalah.

Selain itu, DPRD Sulbar juga berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada rapat lanjutan mendatang, mengingat lembaga tersebut memiliki peran penting dalam penerbitan dan pengawasan HGU di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pasangkayu.

Exit mobile version