Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
ADVERTORIALDAERAHNEWS

Komisi II dan BPKPD Temukan 821 Aset Tanah Pemprov Sulbar Tak Bersertifikat

×

Komisi II dan BPKPD Temukan 821 Aset Tanah Pemprov Sulbar Tak Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Rapat Aset Sulbar
Suasana Rapat Aset Komisi II DPRD dan BPKPD Sulbar.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 821 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata tidak bersertifikat. Hal itu terungkap setelah Komisi II DPRD Sulbar melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada Senin, (21/4/2025).

Anggota DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, yang memimpin rapat itu menyebut temuan ini mengejutkan, pasalnya dari 920 aset tanah milik Pemprov Sulbar sebagiannya besar dalam sengketa.

“Ada temuan kami dari 920 sekian aset tanah Pemprov, 821 itu tidak bersertifikat. Kami pertanyakan apa masalah dan kendalanya, khususnya pada dinas pendidikan,” kata Politikus yang akrab disapa Galih itu.

M. Khalil Qibran meminta, BPKPD Sulbar sebagai pencatat aset segera menuntaskan hal itu. Khususnya pada Dinas Pendidikan yang dinilai banyak catatan aset yang tidak tuntas.

Baca juga :  Wagub Sulbar Minta Seluruh Aset Daerah Dicatat dan Pertanggungjawabkan

“Khususnya Dinas Pendidikan, mulai dengan kepemilikan, hibah ataupun bersertifikat. Ada banyak temuan kami termasuk banyak sekolah yang telah dibanguni tetapi belum lunas tanahnya,” jelas Qibran.

Politikus muda Partai Golkar ini mengaku, komisi II DPRD Sulbar akan menindaklanjuti temuan itu. Khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang saat ini menjadi leading sektor aset tanah Pemprov Sulbar.

“Setelah ini kami akan panggil Dinas Perkim dan pertanyakan kenapa banyak aset tanah yang tidak bersertifikat,” tegas Qibran.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Pemprov Sulbar, A.Muh.Bisyri Nur, mengaku permasalahan ini harus menjadi pekerjaan bersama. Hal itu setelah penanggung jawab sertifikat aset tanah dialihkan dari Biro Tata Kelola Pemerintahan (Tapem) ke Dinas Perkim.

Baca juga :  Warga Karossa Hadang Kapal Tambang Pasir, Desak Perusahaan Angkat Kaki

“Kita upayakan ini agar menjadi pekerjaan dan tanggung jawab bersama, karena sebelumnya yang jadi penanggung jawab itu Biro Tapem (Telah dilebur ke Perkim) kini dialihkan ke Perkim,” kata Busyri.

Busyri menyebut, saat pihak BPKPD tela mengeluarkan aturan baru. Dimana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mensertifikatkan asetnya.

“Sekarang (kami minta) semua OPD wajib untuk mensertifikatkan asetnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *