Menurut Jamal, diteruskannya laporan tersebut pada laporan polisi disebabkan ditemukan dugaan unsur pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf H.
Jika terbukti TKD Prabowo-Gibran yang melakukan kampanye terancam hukuman pidana Pemilu paling lama 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
“Kita telah periksa saksi ahli dan termasuk ahli dari aset negara yang membenarkan itu telah masuk aset daerah,” ungkap Jamal.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Mamuju dalam pengawasan kampanye, menemukan dugaan penyalahgunaan aset daerah dalam kampanye oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gobran Mamuju di Aula Kantor Desa Karampuang beberapa saat lalu.
“Itu temuan pengawasan kampanye oleh Panwascam Mamuju, besok baru ada pembahasan lanjutan dengan tim Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, Senin (15/01/2024)
Note : Redaksi telah menyesuaikan jabatan pada narasumber yang sebelumnya ditulis AKP, telah diganti jabatan saat ini yakni Kompol.