MAMUJU, mekora.id – Rencana pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat, disebut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional akan jadi ruang eksploitasi perluasan perusakan-penghancuran ruang hidup yang memiskinkan warga.
Respon JATAM itu menyusul, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) di Desa Takandeang dan sekitarnya di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat.
JATAM juga menyebut, LTJ juga terdeteksi pada Wilayah 3 Kabupaten Mamasa, LTJ ini tepat berada di atas tanah yang disakralkan oleh para penganut aliran kepercayaan Mappurondo yang mengkultuskan lingkungan hidup sebagai penyelamat.
Data yang dihimpun oleh JATAM menyebut, luas WIUP LTJ di Mamuju yang diusulkan diperkirakan mencapai 9.252 Hektar. Dengan cakupan wilayah seluas itu, JATAM menyebut, operasi produksi pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam.
Juru Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, usulan WIUP LTJ tersebut merupakan usulan yang pertama kali ada di Indonesia.
“Daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak pada rusaknya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada rusaknya tata produksi-konsumsi warga,” kata Alfarat, Sabtu (20/01/2024).