MAMUJU, mekora.id – Siasat kotor dan praktik koruptif dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tengah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, pasca keluarnya ijin melalui surat edaran nomor nomor B/400.7.5.4/183/2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu-Bonehau untuk PT. Bonehau Prima Coal (PT.BPC) tambang batu bara yang beroperasi di Bonehau, pada 25 Maret 2024 lalu.
Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman mengatakan, pemberian izin penggunaan jalan sepanjang 30 kilometer itu, merupakan respon buruk atas rentetan aksi protes warga yang menolak penggunaan jalan umum untuk akses (hauling coal) perusahaan tambang batu bara di Bonehau.
“Surat edaran yang memuat tentang pemberian izin penggunaan jalan umum tersebut, menunjukkan kepada kita betapa bobrok dan koruptifnya praktik pengambilan keputusan tata usaha negara pada level pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Alfarat, Jumat (29/03/2024).
Menurut JATAM, penggunaan jalan umum untuk kepentingan distribusi komoditas tambang batubara telah berdampak pada terganggunya kesehatan warga, yang diakibatkan dari peningkatan volume debu oleh aktivitas hauling perusahaan.
“Penggunaan jalan umum juga akan berdampak pada risiko kecelakaan lalu lintas padahal akses itu merupakan jalur utama warga,”
Selain itu JATAM juga mencium ketidak sesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPC dengan luas konsesi 98 hektar, dinama sebagian besar berada didalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal tersebut setelah lembaga advokasi itu menemukan data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) ESDM, konsesi PT BPC dikelola tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)