OPINI

JATAM : Polemik Tambang Sulbar Sarat Konflik Kepentingan Klan SDK?

Penulis : Alfarhat Kasman : Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional

Ribuan warga yang menolak tambang pasir dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong dan Beru-beru kembali mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Pada Jumat, (9/5/2025).

Kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 5 Mei 2025, untuk menagih janji dari Gubernur Sulawesi Barat agar segera mencabut izin pertambangan PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, hingga PT Tambang Batuan Andesit, yang telah mengancam keselamatan dan ruang pangan warga.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, sempat menemui massa dan menyampaikan akan mencabut izin yang melanggar aturan hukum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.

Keterangan yang disampaikan SDK kepada massa aksi tolak tambang di Sulbar tidak hanya sekedar gimmick, melainkan itu adalah muslihat yang sedang di orkestrasi nya untuk menutupi kebebalannya serta melindungi kepentingan pemodal di belakangnya.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan temuan investigasi lapangan, bahwa tidak ada izin usaha pertambangan di Indonesia, secara khusus Sulawesi Barat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Misalnya, dalam banyak temuan penerbitan izin pertambangan seringkali memuat mengandung unsur korupsi politik. Korupsi politik dapat terjadi ketika pejabat yang berwenang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan bentuk imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Konflik kepentingan ini nyatanya telah melibatkan SDK sendiri. Salah satu perusahaan tambang pasir yang berlokasi di muara Sungai Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), CV Surya Stone Derajat dengan luas konsesi 15 Hektar.

Berdasarkan catatan dari situs resmi pemerintah Minerba One Data Indonesia yang diakses pada 9 Mei 2025, pukul 03.04 WIB. Terdapat lima orang pemegang saham pada perusahaan ini, di antaranya adalah Ali Syahrir Cahyadi, H Suryadi Wahid, Husain, Yusuf dan Muhammad Zulfikar Suhardi. Masing-masing dari mereka memiliki saham sebesar 20 persen.

Zulfikar Suhardi merupakan anak bungsu dari Suhadi Duka sekaligus anggota DPR RI fraksi partai Demokrat periode 2024-2029. Ia menggantikan ayahnya yang memilih maju dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Kasus lain yang diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik adalah ketika Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.7.5.4/183/2024 yang berisi tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu–Bonehau.

Penerbitan surat edaran (SE) ini sangat ugal-ugalan, sehari setelah warga Bonehau melakukan pemalangan jalan dan tidak membiarkan aktivitas hauling coal dari PT Bonehau Prima Coal.

Penggunaan sarana dan prasarana Jalan umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63, menjelaskan:

Dalam pasal 12 dijelaskan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian SE dari Dinas PUPR untuk kepentingan hauling PT BPC tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum dan jelas bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Temuan lain yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum adalah tidak adanya pelibatan warga bahkan manipulasi atau pemalsuan tanda tangan warga.

Seperti yang terjadi di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun menandatangani berita acara sosialisasi terkait akan adanya aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Pasir Andalan di wilayah mereka.

Namun, perusahaan tambang tersebut memperlihatkan bahwa warga telah menyetujui aktivitas mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan manipulasi atau memalsukan tanda tangan warga.

Sama halnya di Karossa, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya sosialisasi dari perusahaan PT ASR. hal ini menunjukkan, bahwa proses penerbitan izin tambang tersebut cacat formil.

Dapat dipastikan, rencana penambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tindakan perbuatan melawan hukum.

Exit mobile version